REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Divisi Utama Liga Primer Indonesia Sportindo (LPIS) antara Persis Solo melawan PSS Sleman di Stadion Manahan, Solo, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Roy Saputra sebagai tersangka ini berkait dengan pertandingan yang diwarnai bentrokkan antarsuporter pada Rabu (4/9) sore.
Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Rudy Hartono, mengatakan Roy ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar peraturan. ''Ia menyelenggarakan pertandingan tanpa ijin,'' katanya.
Kompol Rudi Hartono mengatakan Roy dijerat Pasal 510 ayat (1) KUH Pidana tentang Pelanggaran Ketertiban Umum atau sama dengan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan ancaman pidana denda.
''Tersangka nekat menggelar pertandingan meskipun Polda Jateng tidak memberikan ijin. Sedang, ijin dari walikota hanya sebatas ijin penggunaan stadion,'' jelasnya.
Roy saat dikonfirmasi bersikukuh bahwa pihaknya telah mengajukan ijin dari walikota dan kepolisian.