Selasa 10 Sep 2013 12:12 WIB

Dirjen Pajak Jadi Saksi Kasus Century

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Dirjen Pajak Fuad Rahmany
Foto: Republika/Wihdan
Dirjen Pajak Fuad Rahmany

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Fuad Rahmany pada hari ini. Fuad diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bank Century.

"Ya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany menjadi saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di KPK, Jakarta, Selasa (10/9).

Fuad memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Fuad tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia terlihat memakai baju kemeja batik berwarna cokelat keemasan dengan menggunakan kendaraan dinasnya yang diparkir di halaman parkir KPK. "Aku diminta untuk memberikan keterangan Bank Century, kan saya pernah rapat jadi narasumber dulu," kata Fuad.

Fuad mengaku belum mengetahui apa yang akan ditanyakan tim penyidik. Namun yang pasti tetap seputar keputusan untuk melakukan bail out terhadap Bank Century. Ia juga mengatakan akan bersaksi untuk tersangka Budi Mulya. Mengenai Budi Mulya, ia mengaku mengenalnya saat Budi Mulya menjabat sebagai Deputi Gubernur. Ia berjanji usai pemeriksaan akan memberikan keterangan lagi kepada para wartawan terkait hasil pemeriksaannya.

Fuad diperiksa sebagai saksi terkait penggelontoran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun untuk Bank Century tersebut. Saat dana itu digelontorkan, Fuad menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Dalam sejumlah kesempatan, dia juga pernah menyatakan menolak status Bank Century sebagai bank yang gagal dan berdampak sistemik.

Dalam kasus Century, KPK telah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Dia disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif sehingga CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement