Selasa 10 Sep 2013 14:24 WIB

Mensos: Meski Dipidana, Anak Harus Tetap Mendapatkan Haknya

Rep: Fenny Melisa/ Red: Dewi Mardiani
Menteri Sosial, Salim Segaf Al-Jufri
Foto: Musiron/Republika
Menteri Sosial, Salim Segaf Al-Jufri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos), Salim Segaf Al Jufri, mengatakan seorang anak yang dipidana harus tetap mendapatkan hak-hak normatifnya. Karena hal tersebut dijamin oleh konstitusi, yaitu UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Undang-undang tersebut yang dijadikan dasar hukum perlindungan dan rehabilitasi anak oleh Kemensos," ujar Salim pada keterangan pers yang diterima, Selasa (10/9).

Menurut Salim undang-undang tersebut memberi penguatan perlindungan dan rehabilitasi terhadap anak yang berkonflik atau sedang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, saksi, ataupun pelaku agar tetap mendapatkan hak-hak normatifnya, seperti pendidikan dan kesehatan. Namun faktanya, ia mengatakan, anak yang dipenjara justru menjadi korban tindak kekerasan seperti kekerasan seksual, disodomi, atau mendapat dan tekanan lainnya.