REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos), Salim Segaf Al Jufri, mengatakan seorang anak yang dipidana harus tetap mendapatkan hak-hak normatifnya. Karena hal tersebut dijamin oleh konstitusi, yaitu UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Undang-undang tersebut yang dijadikan dasar hukum perlindungan dan rehabilitasi anak oleh Kemensos," ujar Salim pada keterangan pers yang diterima, Selasa (10/9).
Menurut Salim undang-undang tersebut memberi penguatan perlindungan dan rehabilitasi terhadap anak yang berkonflik atau sedang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, saksi, ataupun pelaku agar tetap mendapatkan hak-hak normatifnya, seperti pendidikan dan kesehatan. Namun faktanya, ia mengatakan, anak yang dipenjara justru menjadi korban tindak kekerasan seperti kekerasan seksual, disodomi, atau mendapat dan tekanan lainnya.