Selasa 10 Sep 2013 17:43 WIB

'Jangan Sembarangan Beri Kendaraah kepada Anak'

 Kondisi kendaraan Gran Max dan Lancer IVO yang dikendarai putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul yang ringsek akibat kecelakaan di Tol Jagorawi, Ahad (8/9). (Republika/Yasin Habibi)
Kondisi kendaraan Gran Max dan Lancer IVO yang dikendarai putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul yang ringsek akibat kecelakaan di Tol Jagorawi, Ahad (8/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR Ahmad Rubai meminta para orang tua agar tidak sembarangan memberi kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur karena dapat menjerumuskan anak tersebut.

"Orang tua sekalipun sayang pada anak jangan menjerumuskan anak dengan memberinya kendaraan bermotor," ujar Ahmad Rubai di Jakarta, Selasa.

Anak di bawah umur, lanjut dia, belum layak mendapat kendaraan bermotor karena secara emosional belum matang dan juga belum memiliki tanggung jawab.

"Jika anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor akan membahayakan dirinya dan orang lain," kata politisi PAN itu.

Dia juga meminta pihak sekolah untuk tidak memberi keleluasaan pada anak didik membawa kendaraan ke sekolah. Selain itu, Ahmad Rubai juga meminta polisi untuk melakukan razia kepemilikan SIM pada pengendara motor anak-anak.

"Kasus AQJ ini diharapkan jadi pelajaran berharga bagi orang tua agar tidak sembarangan memberi anak kendaraan," harap dia.

AQJ adalah putra musisi kondang Ahmad Dhani yang mengalami kecelakan pada Minggu (8/9) dini hari. Kecelakaan terjadi ketika Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang ditumpangi AQJ yang baru berumur 13 tahun itu, melaju dari arah Bogor menuju Jakarta. Tiba-tiba kendaraan hilang kendali melompati pagar pembatas jalan dan langsung berada di jalur yang berlawanan arah.

Pada saat bersamaan, minibus Avanza D 1882 UZJ dan Gran Max dengan nomor polisi B 1349 TFM yang ditumpangi 13 orang melaju dari arah Taman Mini menuju Cibubur. Gran Max lalu menghantam mobil yang dibawa AQJ dan menyebabkan 6 orang tewas.

AQJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut. Dia dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement