Selasa 10 Sep 2013 21:16 WIB

Kemendagri Surati DPRD untuk Berhentikan Pejabat Nyaleg

Sejumlah perwakilan parpol peserta Pemilu 2014 memeriksa dan menandatangani lembar Daftar Calon Tetap (DCT).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Sejumlah perwakilan parpol peserta Pemilu 2014 memeriksa dan menandatangani lembar Daftar Calon Tetap (DCT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Dalam Negeri segera menyampaikan surat edaran kepada DPRD untuk segera memberhentikan kepala maupun wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2014.  Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan ketentuan tersebut di Jakarta, Selasa (10/9).

"Saya sudah minta Dirjen Otda (Otonomi Daerah) untuk menyurati semua DPRD, saya minta untuk segera disikapi," kata Mendagri ketika ditemui di kantornya.

Untuk kepala maupun wakil kepala daerah yang masa jabatannya sudah habis dan mencalonkan diri, Mendagri akan tetap mengeluarkan Surat Kepurusan (SK) pemberhentiannya.

"Seperti Walikota Padang Panjang, saya berhentikan saja terlebih dahulu lalu saya minta pelaksana tugas selama satu bulan sebelum kemudian saya SK-kan," tambahnya.

Sementara itu bagi kepala dan wakil kepala daerah yang belum habis masa jabatannya, Mendagri mendesak DPRD setempat untuk segera memberhentikan mereka dan mengajukan usulan pengganti kepada Mendagri.

"Kalau sudah mengajukan pengunduran diri ya harus ditindaklanjuti pemberhentiannya. DPRD harus menyikapi pengunduran diri itu cepat-cepat, jangan ditunda," tegasnya.

Dengan hanya surat keterangan pengunduran diri tanpa ada tindak lanjut pemberhentian dari DPRD, kepala atau wakil kepala daerah itu masih aktif duduk di jabatannya. Artinya, para pejabat daerah tersebut masih menerima gaji dan tunjangan karena belum ada surat keputusan (SK) pemberhentian dari DPRD.

Hal itu menimbulkan kekhawatiran para pejabat daerah tersebut akan memanfaatkan wewenang mereka sebagai upaya untuk memenangkan Pemilu Legislatif pada 9 April 2014.

Selain itu, para pejabat yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut juga dikhawatirkan kembali duduk di jabatan mereka sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah ketika gagal dalam Pemilu 2014.

Sebanyak 10 kepala daerah dan wakil kepala daerah ditemukan terdaftar dalam DCT Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 2014. Sebagian besar belum memperoleh usulan pemberhentian dari DPRD setempat.

Mereka adalah Wakil Gubernur NTB Badrul Munir (caleg DPD), Bupati Klungkung I Wayan Candra (caleg DPR), Bupati Belitung Darmansyah Husein (caleg DPR), Bupati Biak Yusuf Melianus Maryen (caleg DPR) dan walikota Padang Panjang Suir Syam (caleg DPR).

Selain itu ada pula Walikota Tangerang Wahidin Halim (caleg DPR), Walikota Kotamobagu Djelantik Mokodompit (caleg DPRD Kota Mobagu), Wakil Bupati Lombok Haerul Warisin (caleg DPR), Wakil Bupati Ogan Komering Ilir Engga Dewata Zainal (caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan), serta Bupati Nagekeo Johanes Samping Aoh (caleg DPR).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement