REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisioner Komisi Yudisial (KY) Ibrahim mengatakan, kehormatan hakim dapat ditandai dari putusan yang dibuatnya.
Ibrahim mengungkapkan hal itu saat membuka acara Pelatihan Tematik Hukum Acara Perdata bagi Hakim di Lingkungan Peradilan Umum di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Dia juga mengatakan, kemerdekaan hakim adalah sesuatu yang penting dalam menjalankan tugasnya dan tidak ada boleh lembaga lain yang melakukan intervensi.
"Namun di balik itu tentu saja disertai dengan profesionalisme dan integritas, karena dua hal ini adalah dua sisi yang tidak bisa dipisahkan dalam menjalankan tugas hakim," jelasnya.
Maka dari itu, lanjutnya, pihaknya selalu berupaya untuk meningkatkan kapasitas hakim melalui berbagai pelatihan yang menjadi program utamanya.
"Pelatihan sangat diperlukan agar lebih profisional dalam menjalankan tugasnya, sehingga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan," katanya.
Untuk itu pihaknya melakukan Pelatihan Tematik Hukum Acara Perdata bagi Hakim di Lingkungan Peradilan Umum di Solo-Jawa Tengah diikuti oleh 30 hakim di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta yang dilaksanakan 10 hingga 14 September 2013.
Ibrahim menjelaskan bahwa pelaksanaan pelatihan dilaksanakan oleh pihaknya dan Mahkamah Agung. "KY dan MA adalah dua lembaga yang dibangun dengan paradigma kerja sama bukan kontroversi. Tujuan adalah untuk membangun keangungan peradilan," tegasnya.