REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Perkara hukum dari mantan asisten pribadi Lady Gaga akhirnya berlanjut ke pengadilan. Jennifer O'Neill menggugat mantan 'bos'-nya itu menipunya dalam pemberian upah.
Hakim memimpin sidang pada Selasa (10/9) dalam perkara hukum O'Neill. Hakim mengatakan bahwa juri dapat memutuskan kompensasi apa yang dapat diperoleh O'Neill dari penyanyi pop itu.
O'Neill bekerja untuk penyanyi itu di awal 2009. Dia kemudian terus berkerja hingga awal tahun 2010, tepatnya di bulan Februari.
Menurutnya, Lady Gaga mengharuskannya bersiaga selama 24 jam, tujuh hari dalam seminggu untuk penyanyi yang berusia 27 tahun itu.
Dia mengatakan, untuk tugasnya itu, dia hanya dibayar rata-rata 50 ribu dolar per tahun saat pertama bekerja dan 75 ribu dolar per tahun kedua kalinya bekerja. Atas pernyataan hakim, para pengacara Lady Gaga belum memberikan komentar apa-apa.