Rabu 11 Sep 2013 09:50 WIB

Penggunaan Kata 'Allah' di Malaysia Kembali Digugat ke Pengadilan

Rep: Nur Aini/ Red: Dewi Mardiani
Muslim Malaysia
Foto: telegraph.co.uk
Muslim Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kasus penggunaan kata 'Allah' oleh umat Kristen di Malaysia kembali masuk ke pengadilan. Kata 'Allah' yang dipakai untuk menyebut Tuhan dalam agama Kristen diperdebatkan dan diancam pemerintah setempat, karena sama dengan penyebutan dalam agama Islam.

Umat Kristen di Timur Tengah dan Indonesia telah lama menggunaan kata 'Allah' untuk menyebut Tuhan. Begitu juga dengan Malaysia yang memiliki satu juta umat Kristen, 60 persennya berbicara bahasa Melayu dan sebagian besar tinggal di Sabah dan Sarawak.

Namun pada 2008, pemerintah mengancam akan menarik izin penerbitan surat kabar Katolik, Herald, di Malaysia jika terus menggunakan kata Allah. Perlawanan hukum sampai saat ini belum terselesaikan.

"Kami tidak bisa mengutip Injil. Jika kata Allah harus kami ubah menjadi Tuhan, kami membuat injil tidak akurat. Mereka menyerang keyakinan kami," ujar Lawrence Andrew, editor Herald dikutip Al-Jazeera, edisi Selasa (10/9).

Meski pengadilan pada 2009 mengonfirmasi hak konstitusi mengizinkan penggunaan kata Allah, pemerintah mengajukan banding atas keputusan tersebut. Pada Selasa (10/9), pengadilan banding akhirnya mulai menggelar dengar pendapat kasus ini. Sementara, warga Kristen dan Muslim tetap berjaga di luar pengadilan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement