REPUBLIKA.CO.ID, MAMPANG – Sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jakarta Selatan telah melarang siswa-siswinya menggunakan motor. Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) pihak sekolah melarang keras siswa-siswinya datang ke sekolah menggunakan motor.
Nartini, bagian kesiswaan di SMA N 60 Jakarta mengatakan, kadang peraturan yang telah ditetapkan sekolah masih terbentur orang tua siswa sendiri. Orang tua sering meminta agar anaknya diperbolehkan menggunakan motor.
"Kita minta sama-sama saling menyadari lah," katanya saat ditemui Republika di SMA N 60 Jakarta Jalan Kemang Timur I No. 6 Mampang Jakarta Selatan, Rabu (11/9).
Nartini menjelaskan jika ada pelajar yang belum berusia 17 tahun mengendarai motor sendiri ke sekolah, maka yang bersangkutan akan mendapatkan 'poin' berupa hukuman. Jika 'poin' sudah mencapai angka tertentu maka pihak sekolah akan memanggil orang tuanya.
Hal yang sama juga diungkapkan Yan Supyani, Kepala Sekolah SMK N 25 di Jalan Raya Ragunan Jakarta Selatan. Ia mengatakan jika semua siswanya yang belum mempunyai SIM tidak diperbolehkan untuk mengendarai motornya sendiri ke sekolah.
Ia juga menambahkan, selalu melakukan pemeriksaan rutin kepada para siswa. Yang belum mempunyai SIM akan didata oleh dan dipanggil orang tuanya.
Kadang ada orang tua yang meminta anaknya diizinkan untuk membawa motor sendiri meski belum mempunyai SIM. Kadang hal itu disebabkan karena jarak antara sekolah dan rumah siswa yang terlalu jauh.
"Mungkin juga orang tuanya sibuk, sehingga tidak bisa menjemput," kata Supyani menambahkan.
Sementara itu seorang pelajar bernama Ahmad Junaidi kelas X di daerah Pasar Minggu mengatakan, jika dirinya memang belum mempunyai SIM. Ia juga masih menggunakan motor milik kakanya.
Parahnya, motor matic berwarna biru itu tidak dilengkapi dengan spion. Ia mengaku jika sebenarnya sekolahnya tidak mengijinkan. "Saya parkir di luar Bang," katanya kepada Republika.