REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak tersangka kasus dugaan suap pengacara, Mario C Bernardo, menyanggah jika sudah menjadi perantara suap kepada seorang petinggi Mahkamah Agung (MA) berinisial S.
"Itu kalau suap, suap buat apa? Emang jabatannya apa? Buat apa Mario suap Djodi? Itu pemikiran gila jika bilang terkait suap," kata kuasa hukum Mario C Bernardo, Tommy Sihotang yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/9).
Tommy mempertanyakan kalau memang kliennya disebut memberikan suap, harus ada unsur pejabat atau penyelenggara negara dalam kasusnya. Sedangkan dalam kasus ini belum ada penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak dapat disebut memenuhi unsur suapnya.
Selain itu, kalau memang Djodi mengaku sebagai kurir atau perantara, tambahnya, siapa pihak yang akan menerima uang tersebut. Ia meminta agar pihak Djodi mengungkapkannya kepada publik. Ia malah menuding kuasa hukum Djodi malah menjerumuskan kliennya sendiri.
Dalam pemeriksaan kliennya di KPK, ia menjelaskan pemberian uang itu untuk urusan sosial dan sumbangan, tidak ada terkait kasus di MA seperti yang disebutkan KPK. Mario memiliki yayasan bantuan untuk orang-orang tidak mampu, sehingga sering memberikan uang untuk kegiatan sosial, termasuk kepada Djodi.
Pemberian uang untuk urusan sosial ini juga dibantah kuasa hukum Djodi, Jusuf Siletty. Jusuf mengatakan sejak awal pemberian uang ini untuk menangani kasus di MA, bukan untuk urusan sosial seperti pembangunan rumah ibadah.
"Oh nggak, dia (Mario C Bernardo) memang mengatakan dari awal bahwa itu memang untuk perkara," tegas Jusuf.
Kuasa hukum tersangka Djodi Supratman, Jusuf Siletty sebelumnya memang mengatakan, kliennya menjadi perantara suap dari tersangka yang juga pengacara, Mario C Bernardo kepada petinggi di Mahkamah Agung (MA) berinisial S.