REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha 15 Perusahaan Modal Ventura (PMV). Seluruh perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha karena tidak memenuhi ketentuan pasal 42 ayat 2 huruf A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK 010/2012 tentang perusahaan modal ventura.
"Ke-15 perusahaan tidak menyerahkan laporan keuangan semester pertama 2012," ujar Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Dumoly F Pardede di Jakarta, Rabu (11/9).
OJK membekukan kegiatan usaha seluruh perusahaan sehingga PMV ini dilarang melakukan kegiatan usaha kecuali pemenuhan nilai penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Hal ini sesuai dengan Pasal 38 (PMK) Nomor 18/PMK 010/2012 tentang perusahaan modal ventura.
OJK telah menerbitkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 15 perusahaan tersebut. Sanksi pembekuan tersebut diterbitkan 29 Agustus 2013. "Sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku selama 30 hari kerja," kata Dumoli.
Selain itu, jika OJK juga akan mencabut izin usaha kelima belas perusahaan tersebut jika dalam satu bulan tidak menyerahkan laporan keuangan. Perusahaan yang mendapatkan sanksi pembekuan usaha dari OJK adalah :
1. PT Dinamik Sistim Sejahtera (Aceh)
2. PT Handa Putra Capital (Jakarta)
3. PT Inkapita Venture (Jakarta)
4. PT Jasa Dinamika Ventura Cirporation (Jakarta)
5. PT Mahe Investama (Jakarta)
6. PT Ventura Investasi Perdana (Jakarta)
7. PT Ventura Overseas Capital (Jakarta)
8. PT Maco Venturindo Kapital (Jakarta)
9. PT Ventura Tunai Capital (Jakarta)
10. PT Yao Capital (Jakarta)
11. PT Abalone Siber Capitalindo (Jakarta)
12. PT Tecno Venture Business Synergy (Jakarta)
13. PT Ventura Cakrawala Investama (Jakarta)
14. PT Brata Ventura (Denpasar)
15. PT Bhakti Sarana Ventura (Jakarta).