Rabu 11 Sep 2013 17:06 WIB

KPK Tahan Hakim Tipikor

Red: Heri Ruslan
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi menahan hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Asmadinata di rumah tahanan Cipinan pascapenjemputan paksa di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (10/9).

"Hakim A (Asmadinata) ditahan di rumah tahanan Cipinang selama 20 hari pertama," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Asmadinata ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2013 oleh KPK karena diduga menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil di DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

Asmadinata yang keluar dari gedung KPK pada sekitar pukul 16.30 WIB dengan mengenakan jaket tahanan KPK dan membawa tas punggung tersebut tidak berkomentar apapun mengenai penahanan dirinya.

KPK menjemput paksa Asmadinata pada Selasa (10/9) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat mendarat di Jakarta dari Medan, Sumatera Utara. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Asmadinata dijemput paksa karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

"KPK menduga A (Asmadinata) menghindari panggilan, kami sudah melakukan pencarian ke Semarang," kata Johan, Selasa.

Asmadinata disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 huruf c adalah mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan pasal 6 ayat 2 adalah mengenai hakim yang menerima pemberian atau janji atau advokat yang menerima pemberian atau janji dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap hakim Kartini Marpaung yang merupakan rekan Asmadinata dan Pragsono yang telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta di pengadilan Tipikor Semarang karena terbukti menerima suap untuk meringankan hukuman mantan Ketua DPRD Grobogan Muhamad Yaeni dalam kasus korupsi dana perawatan mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan 2006 dan 2007.

Kartini ditangkap KPK pada 17 Agustus 2012 bersama hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono di halaman gedung Pengadilan Negeri Semarang karena menerima pemberian uang tunai Rp150 juta yang berada di dalam 3 amplop pemberian Sri Dartutik.

Uang diberikan untuk mempengaruhi hasil persidangan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan mantan ketua DPRD Kabupaten Grobogan M Yaeni, uang itu diterima melalui adik M Yaeni, Sri Dartutik.

Sri Dartutik divonis oleh majelis hakim dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara sedangkan Heru Kisbandono dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.

Perkara M. Yaeni sendiri telah divonis dengan hasil hukuman penjara dua tahun lima bulan dan denda Rp50 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement