Rabu 11 Sep 2013 17:54 WIB

Bawa Sabu Dalam Dinding Koper, Wanita Muda Ditangkap

Rep: Nurhamidah/ Red: Djibril Muhammad
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menangkap seorang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) setelah ditemukan sabu 1.030 gram senilai Rp 1,39 miliar dalam dinding koper.

Dari perkembangan kasus tersebut ditangkap enam orang tersangka lainnya. Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Purwidi mengatakan pada Kamis (29/8) pukul 17.00 WIB menangkap seorang perempuan WNI berinisial LA (29).

Tersangka merupakan eks penumpang Sriwijaya Air (SJ 273) rute Bali–Jakarta. "Dia akan mengambil bagasinya ternyata ditemukan sabu yang disembunyikan dalam dinding kopernya," paparnya di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Rabu sore (9/11).

Menurut dia, tersangka mengambil bagasi dari Lost and Found Garuda Indonesia yang merupakan eks pesawat GA 899 rute Guangzhou–Jakarta pada Rabu (28/8).

Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa Kristal bening methamphetamine atau sabu seberat 1.030 gram senilai Rp 1.390.000.000 (Rp 1,39 M).

Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus sehingga tertangkap enam orang lainnya yaitu AS, ASW, RF, dan SM merupakan WNI. Serta KM yang merupakan warga Afrika sebagai seorang pengepul.

Menurut dia, saat ini semua tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.

Adapun ancaman hukuman untuk tersangka sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement