Kamis 12 Sep 2013 15:03 WIB

Aturan Pajak Barang Mewah Keluar Bulan Ini

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Pajak (ilustrasi)
Foto: Ditjen Pajak
Pajak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memastikan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang berasal dari barang impor seperti mobil maupun barang bermerek akan segera rampung dalam waktu dekat. "Kayaknya sebelum bulan ini selesai. Bulan ini selesai," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (12/9).

Sebagai gambaran, PP terkait pengenaan PPnBM merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan yang dilansir Agustus silam. Terkait barang mewah yang akan dikenakan PPnBM, Bambang enggan memerincinya. "Saya lupa. Tapi yang pasti tarifnya naik dari 75 (persen) menjadi 100 atau 125 (persen). Persisnya nanti lihat PP-nya saja," ujar Bambang. 

Terkait polemik masuk atau tidaknya telepon pintar (smartphone) ke dalam pengenaan PPnBM, Bambang mengutarakan bahwa smartphone termasuk produk yang baru diatur. "Jadi harus disiapkan dengan benarlah," ucapnya. 

Salah satu pertimbangan yang tengah digodok pemerintah adalah pengombinasian dengan aturan untuk mencegah penyelundupan yang marak. Misalnya dengan diharuskannya smartphone menggunakan IMEI (International Mobile Equipment Identity). Dengan adanya IMEI diharapkan tingkat impor smartphone ilegal yang diperkirakan sekitar 70 juta unit per tahun dapat tereduksi.

Menteri Perindustrian MS Hidayat menambahkan aktivasi IMEI untuk smartphone membutuhkan waktu persiapan kurang lebih satu tahun, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika.  Hidayat mengatakan aktivasi IMEI merupakan pencegahan penyelundupan dalam jangka panjang. "Jika tidak ada itu, hubungan telepon dimatikan provider," kata Hidayat. 

Namun, Hidayat menyebut pengenaan PPnBM terhadap smartphone sepertinya akan ditangguhkan. "Kalau PPnBM untuk ponsel dikenakan itu akan merangsang penyelundupan lebih besar," tambahnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement