REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU-- Anggota Polres Mamuju, Sulawesi Barat, menyelundupkan barang bukti kayu eboni yang sebelumnya merupakan hasil sitaan sejak beberapa tahun silam.
"Upaya penyelundupan barang bukti kayu eboni berhasil digagalkan jajaran Polisi Kehutanan (Polhut) Kabupaten Mamuju. Kasus ini melibatkan aknum yang ada di Polres Mamuju," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Perlindungan Hutan Disbun Mamuju, Suhardi kepada wartawan di Mamuju, Kamis (12/9).
Menurut dia, kasus ini terungkap setelah dua unit mobil truk bernomor polisi DD 9232 L dan DD 9547 N melintas di jalur trans Sulawesi sekitar awal September lalu. Saat kendaraan berada di "check point" Lingkungan Kalubibing, sekitar 15 kilometer dari kota Mamuju, petugas menemukan barang yang tidak sesuai dokumen.
"Setelah petugas memeriksa dokumen, ternyata barang yang diangkut jenis kayu terlarang atau kayu eboni," ujarnya.
Ia menyampaikan barang yang hendak diselundupkan ini akhirnya dikembalikan ke Polres Mamuju untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Suhardi menyampaikan, upaya penyelundupan ini melibatkan oknum polisi karena saat itu juga ada anggota Polres yang mengawalnya. Terpisah, Kapolres Mamuju, AKBP Darwis Rincing, masih enggan membeberkan nama anggotanya yang terlibat.
"Memang ada oknum polisi yang diperiksa terkait kasus ini. Namun, saya belum bisa menetapkan apakah yang bersangkutan ditetapkan tersangka," jelasnya. Darwis menambahkan, kasus ini juga telah ditangani Propam Polda Sulselbar terkait kasus penyelundupan kayu eboni. "Jika ada oknum polisi yang terlibat maka jelas (ia) akan diproses" ucapnya.