Kamis 12 Sep 2013 17:01 WIB

Aturan Rangkap Jabatan Di SKK Migas Masih Dilanggar

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
SKK Migas
Foto: Migas
SKK Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ternyata masih ada pejabat yang melanggar aturan baru Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang melarang jajarannya merangkap jabatan. Hingga kemarin masih ada jajaran badan pemerintah itu yang menolak melepaskan jabatan rangkapnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, seluruh pejabat SKK Migas harus mengikuti aturan tersebut. ''Semua harus sesuai aturan,'' kata dia seusai Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2013 di Kementerian Keuangan, Kamis (12/9).

Sebelumnya, SKK Migas mengeluarkan kebijakan yang meminta pimpinan dan pekerja yang masih merangkap jabatan komisaris untuk segera mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran No EDR/0140/SKKF0000/2013/S0 tertanggal 10 September yang ditandatangani Pengawas Internal SKK Migas, Budi Ibrahim. Surat edaran ini merupakan hasil rapat pimpinan pada 3 September 2013.

Terkait sanksi bagi pelanggar, Jero Wacik yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas SKK Migas menyerahkan pengenaan hukumannya kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan. ''Tanya Meneg BUMN lah,'' kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement