Kamis 12 Sep 2013 19:29 WIB

Dituding 'Ngawur' oleh Viking, Ini Jawaban Komdis PSSI

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Fernan Rahadi
Logo PSSI
Logo PSSI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Disiplin PSSI Hinca Panjaitan menolak disebut asal-asalan dalam menjatuhkan sanksi terhadap suporter Persib Bandung. Hinca menegaskan keputusan tersebut sudah melalui tahapan yang benar meskipun tanpa lebih dulu mendengar penjelasan langsung dari yang bersangkutan.

Pada Rabu (11/9), Komdis menjatuhkan sanksi untuk suporter Persib berupa larangan hadir pada laga tandang Persib selama setahun. Hukuman tersebut dibuat sebagai ganjaran atas tingkah laku buruk suporter Persib yang memancing keributan dalam laga melawan Persija Jakarta di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta, 28 Agustus. Ketua Viking, Heru Joko, menyebut Komdis PSSI 'ngawur' karena membuat keputusan tanpa meminta keterangan dari suporter Persib.

Hinca mengatakan, Komdis mengambil keputusan dengan merujuk pada laporan perangkat pertandingan.

Dia menegaskan, untuk kasus Persib dan Persija, ia tidak perlu lagi melakukan penyelidikan lain dengan adanya laporan tersebut.

"Laporan itu detil menggambarkan kejadian menit per menit. Data yang kami gunakan untuk membuat keputusan merujuk pada laporan itu," kata Hinca di kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Hinca mengatakan sudah menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait sanksi tersebut. Surat itu pun akan langsung dikirimkan kepada manajemen Persib. "Sudah saya tanda tangani. Silakan Persib apabila mau banding," ujarnya.

Klasemen Liga 1 Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 11 7 3 1 11 5 24
2 Persib Bandung Persib Bandung 11 6 5 0 19 11 23
3 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 11 6 3 2 16 9 21
4 Bali United Bali United 11 6 2 3 16 7 20
5 Persija Persija 11 5 3 3 16 5 18
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement