REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pascakecelakaan maut yang melibatkan anak di bawah umur Abdul Qodir Jaelani (13 tahun) alias Dul, di Tol Jagorawi, Kepolisian Resort (Polres) Kota Bekasi giat menggelar razia Surat Izin Mengemudi (SIM) pada pelajar yang menggunakan kendaraan. Kali ini, giliran pelajar di kawasan Jalan Sersan Aswan, Bekasi Timur yang menjadi target razia sore ini.
Sebanyak 80 pelajar berseragam yang baru saja pulang sekolah, terjaring dalam razia ini. Mereka yang tertangkap dikenakan tilang oleh polisi satuan wilayah lalu lintas Kota Bekasi. Sebagian pelajar ini memilih memutar balik kendaraannya guna menghindari tangkapan anggota Kepolisian
Fauzan (13 tahun), Pelajar SMP Muhammadiah 8 Bekasi, yang terjaring razia, mengatakan kepada Republika, Kamis (12/9), mengakui kesalahannya saat diberhentikan petugas polisi. Pria yang mengenakan motor Smash biru bernopol B 6890 KIM ini berkelit tak sempat membuat SIM karena umurnya masih belum mencukupi. "Belum sempat bikin, sama orang tua juga nggak dilarang bawa motor ke sekolah sama. Ya sudah, jadi tiap sekolah pakai motor," ujarnya.
Siswa itu mengakui, kedua orang tuanya mengizinkan menggunakan sepeda motor dari rumahnya di kawasan Margahayu menuju ke sekolah. Pasalnya, selain mempersingkat waktu, pun dapat mengirit uang jajan. "Orang tua gak mempermasalahkan kok, makanya diizinkan naik motor," katanya.
Selain Fauzan, Ina (16 tahun), siswi lain yang terjaring razia, mengakui, sering menggunakan sepeda motor meskipun tidak memiliki SIM. "Motor dikasih sama bapak, kan sayang sama anak, makanya dibeliin motor," terangnya.
Ditemui usai razia, Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polresta Bekasi Kota, Komisaris Polisi (Kompol) M. Arsal Sahban, mengklaim, razia ini sering dilakukan pihaknya untuk meminimalisir pelanggaran dalam berlalu lintas. "Kami memang sudah sering merazia para pelajar. Kalau terbukti melanggar, kami kenakan tilang. Pun, kalau surat-surat tidak lengkap akan kami hubungi orang tuanya," paparnya.