REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kabupaten/ kota tetap dilakukan pada Jumat (13/9) besok.
Meski hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Bawaslu, dan pemerintah menyepakati penepatan DPT dimundurkan paling lambat satu bulan sejak 13 September 2013 karena data pemilih dinilai belum akurat.
"Tadi malam kami sudah rapat pleno menindaklanjuti hasil RDP kemarin, kami sampai hari ini belum berpikir bahwa penetapan itu akan melampaui tanggal 13 September. Karena jadwalnya itu kan dari 7 sampai 13 September, dan sudah ada KPU kabupaten/ kota yang gelar rapat pleno penetapan DPT sebenarnya karena datanya sudah dinyatakan bersih oleh mereka," kata Komisioner KPU Arief Budiman, di Jakarta, Kamis (12/9).
Kabupaten/ kota yang sudah menetapkan DPT, misalnya daerah-darah di Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan beberapa kabupaten/ kota lainnya.
Namun, karena ada masukan dari beberapa pihak yang menyatakan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) belum sempurna, termasuk temuan tim teknis KPU sendiri.
Yang menyatakanm masih ada data pemilih ganda, nomor induk kependudukan (NIK) belum memenuhi standar, hingga penduduk yang belum terdaftar sebagai pemilih.
Sehingga akhirnya disepakati, KPU diberikan waktu maksimal 30 hari untuk menyempurnakan daftar pemilih.
KPU, Arief melanjutkan, tetap berpandangan, meski diberikan waktu tambahan, upaya penyempurnaan data pemilih sudah dirampungkan sebagian besar kabupaten/ kota.
KPU juga masih memiliki kesempatan hingga besok untuk memperbaiki kekurangan dan membersihkan kesalahan yang diduga masih ada dalam DPSHP.
"KPU pusat perintahkan ke KPU kabupaten/ kota untuk meningkatkan kecepatan kerjanya dalam membersihkan data-datanya. Kalau dalam dua hari ini bisa diselesaikan maka DPT bisa diselesaikan sesuai tahapan," ujarnya.
Meski begitu, KPU tidak menutup kemungkinan penetapan DPT tingkat kabupaten/kota melampaui 13 September. Kemungkinan itu terjadi bila data-data tidak bisa dibersihkan dalam jangka waktu dua hari ke depan.
"Kami bersihkan dengan penyisiran ulang. Kenapa ada data kotor seperti itu, tapi kami tidak berpikir akan melampaui tanggal 13 September, kami masih pasang kekuatan penuh," katanya menjelaskan.
Atas DPT yang telah ditetapkan dan akan ditetapkan pada 13 September nanti, menurut Arief, KPU akan mengumumkannya kepada masyarakat secara terbuka.Lalu, DPT tersebut akan dicermati banyak pihak termasuk Bawslu.
Jika Bawaslu kemudian menemukan beberapa catatan, dan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memperbaiki data tersebut. Maka KPU sesuai ketentuan UU Pemilu nomor 8 tahun 2012, harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.
"Jadi ditetapkan dulu DPT nya, nanti dicermati lagi. Setelah dicermati, terserah rekomendasi Bawaslu seperti," ungkap Arief.