Kamis 12 Sep 2013 23:44 WIB

Busyro: Penyidikan Kasus Century Fokus Peserta Rapat KSSK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Busyro Muqoddas.
Foto: Republika / Tahta Aidilla
Busyro Muqoddas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Penyidik KPK memeriksa saksi-saksi dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang memutuskan kebijakan dalam menggelontorkan dana sebesar 6,7 triliun.

"Ini kan kaitannya dengan takar-menakar, ada nggak unsur-unsur kegagalan sistemik itu? Itu kan yang bisa menjelaskan sejumlah saksi yang tahu ketika itu," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis (12/9).

Makanya, ujar dia, sejumlah orang yang hadir dalam rapat tersebut dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Salah satunya Dirjen Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany. "Si Dirjen Pajak saja dipanggil untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Ia pun memastikan proses penyidikan kasus Bank century tetap berjalan. Meski diakui tidak mudah dalam mengorek keterangan dari para saksi terkait kasus ini. Saat ditanya apakah penyidikan kasus Century hanya Budi Mulya tersangkanya, ia mengatakan tetap terbuka untuk menjerat pihak lain.

"Sampai sekarang di situ (hanya Budi Mulya). Nanti perkembangannya nggak tahu, tergantung penyidik," kelitnya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) Bank Tabungan Negara (BTN) yang juga mantan dirut Bank Mutiara, Maryono menjadi salah satu saksi yang diperiksa hari ini. Ia diperiksa sekitar delapan jam. Saat keluar dari Gedung KPK, ia enggan menjelaskan hasil pemeriksaannya kepada para wartawan. 

Namun ia membantah ikut serta dalam rapat KSSK yang memutuskan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. "Nggak ada, nggak ada. Saya kan manajemen baru (di Bank Mutiara). FPJP itu kan ditentukan oleh manajemen lama," kelitnya. 

Sedangkan mengenai penggelontoran dana bail out, menurutnya hal itu merupakan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Yang bail out itu kan LPS, saya kan baru. Tanya saja sama penyidiknya," ucapnya sambil meninggalkan Gedung KPK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement