Jumat 13 Sep 2013 04:31 WIB

Cina Hukum Mati Tiga Pelaku Kerusuhan di Xinjiang

Bendera Cina
Bendera Cina

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Sebuah pengadilan di Xinjiang, Cina barat, Kamis menjatuhkan hukuman mati pada tiga orang etnik Uighur karena aksi "terorisme keras", termasuk pembunuhan dan menjadi bagian dari sebuah organisasi teroris, kata media pemerintah.

Satu terdakwa lain dijatuhi hukuman penjara 25 tahun karena mengambil bagian dalam kekerasan pada Juni, kata Kantor Berita Xinhua. Berdasarkan nama mereka, keempat terpidana itu adalah keturunan Uighur.

Cina menyebut insiden Juni yang menewaskan 35 orang itu sebagai "serangan teroris" oleh sebuah kelompok yang terlibat dalam "kegiatan keagamaan ekstrim".

Peristiwa itu merupakan kekerasan paling mematikan di wilayah tersebut sejak kerusuhan Juli 2009 yang menewaskan hampir 200 orang.

Dalam kekerasan Juni, menurut media pemerintah, sejumlah orang menyerang kantor polisi dan bangunan pemerintah dan membakar beberapa mobil polisi.

Xinhua mengatakan, para terdakwa terlibat dalam kegiatan keagamaan ilegal dan menyebarkan ekstrimisme agama, yang membuat mereka memutuskan membentuk sebuah sel teror dan merencanakan serangan-serangan.

Pada Juli 2009, ibu kota Xinjiang, Urumqi, menjadi lokasi bentrokan antara mayoritas Han dan minoritas Uighur yang menewaskan hampir 200 orang. Pada akhir Juni, 35 orang tewas dalam letusan kekerasan lain.

Kekerasan yang dialami orang Uighur pada 2009 telah menimbulkan gelombang pawai protes di berbagai kota dunia seperti Ankara, Berlin, Canberra dan Istanbul.

Orang Uighur berbicara bahasa Turki dan Perdana Menteri Turki Recep Tayyip Erdogan adalah yang paling keras melontarkan kecaman dan menyebut apa yang terjadi di Xinjiang sebagai "semacam pembantaian".

Orang-orang Uighur di pengasingan mengklaim bahwa pasukan keamanan Cina bereaksi terlalu berlebihan atas protes damai dan menggunakan kekuatan mematikan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement