Jumat 13 Sep 2013 06:42 WIB

Suriah Umumkan Gabung Konvensi Antisenjata Kimia

Duta Besar Suriah untuk PBB Bashar Ja'afari, berbicara di depan wartawan di markas besar PBB, New York, 12 September 2013
Foto: AP PHOTO
Duta Besar Suriah untuk PBB Bashar Ja'afari, berbicara di depan wartawan di markas besar PBB, New York, 12 September 2013

REPUBLIKA.CO.ID, PBB--Suriah mengambil sikap di tengah kecaman internasional yang menuding negara itu menggunakan senjata kimia untuk menyerang rakyatnya sendiri..

Duta besar Suriah untuk PBB menyatakan negaranya mulai Kamis menjadi anggota penuh negara-negara yang meneken perjanjian pelarangan penggunaan senjata kimia.

Sang Dubes, Mr Bashar Ja'afari mengatakan kepada wartawan bahwa ia telah mempresentasikan instrumen yang dibutuhkan di depan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki Moon untuk bergabung dengan Konvensi Senjata Kimia.

Dia menegaskan pula Presiden Bashar al-Assad juga menandatangani dekrit legislatif pada hari Kamis, menyatakan persetujuan Suriah untuk bergabung dalam kesepakatan yang mengharuskan penghancuran semua senjata kimia.

Juru bicara asosiasi PBB Farhan Haq mengatakan "Sekretaris Jenderal menyambut perkembangan ini dan sekaligus menekankan sebagai pengawal konvensi ini, ia telah lama menyerukan persetujuan universal terhadap Konvensi Senjata Kimia."

sumber : AP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement