REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Kasus perusakan Benda Cagar Budaya (BCB) SMA '17' sampai saat ini masih belum sampai penetapan tersangka, karena masih belum ditangkapkan seorang saksi kunci. Saksi ini yang memerintahkan untuk dilakukan perusakan BCB SMA '17'.
"Sampai saat ini kami sudah memeriksa sembilan saksi dan tinggal satu saksi kunci yang akan diperiksa. Namun saksi ini setiap akan ditangkap sudah tidak ada di tempat. Bahkan kami sudah mencari sampai luar kota," kata Ketua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kasus pengrusakan BCB SMA '17'.
Hal itu disampaikan dia kepada wartawan, usai dilantik sebagai Sekretaris Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat DIY Nursatwika, di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Kamis (12/9).
Menurut dia, kalau seorang saksi kunci ini sudah ditangkap dan diperiksa bisa segera ditetapkan tersangka. Nursatwika yang sebelumnya menjadi Kepala Bidang Sejarah, Museum dan Purbakala Dinas Kebudayaan DIY ini mengatakan untuk pencarian satu orang saksi ini sudah 20 hari .
"Kami mendapatkan informasi saksi ini juga dicari orang karena dia terjerat kasus lain. Kami berharap dalam waktu dekat bisa ditangkap," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan satu saksi kunci ini, berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Lebih lanjut Nursatwika mengatakan sembilan saksi yang diperiksa oleh tim penyidik PNS antara lain: pihak sekolah, pelaku pembongkaran dan saksi-saksi ahli yang berkompeten memberikan keterangan atas kerusakan bangunan cagar budaya tersebut.
Sebagaimana telah diketahui pengrusakan BCB SMA '17' terjadi secara bertahap yakni: 18 Maret 2012, 5 April 2012, 29 Agustus 2012, dan puncaknya 11-13 Mei 2013 yang lalu. SMA '17' masuk menjadi bangunan cagar budaya berdasarkan SK Gubernur DIY nomor 210/Kep/2010 tertanggal 2 September 2010.