REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menegaskan penetapan status hukum kepada orang tua Abdul Qadir Jaelani alias Dul (13), tersangka tabrakan di Tol Jagorawi KM 8, bukan fokus pemeriksaan. Sebab, menurut polisi kelalaian orang tua masih bersifat relatif.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, pihaknya hanya ingin mendapatkan gambaran sebelum kejadian. Seperti yang disampaikan para saksi menjadi informasi bagi penyidik bagaimana sebelum kejadian.
Rikwanto menuturkan, alasan pihaknya tidak mengarahkan kasus tersebut kepada kelalaian orang tua karena memfokuskan informasi terhadap yang dilakukan Dul sebelum kejadian. "Dan yang paling dekat adalah orang tuanya," kata Rikwanto, Jumat (13/9).
Dalam proses pemeriksaan nanti, polisi akan menampung berbagai saran dan komunikasi. Tapi tetap dalam penyelesaikan kasus ini harus diselesaikan.
Dul menjadi tersangka setelah mobil jenis Lancer B 80 SAL yang dikendarainya menabrak menabrak pagar pemisah Jalan Tol Jagorawi, sehingga masuk jalur berlawanan. Lancer itu juga menabrak Daihatsu Grand Max 1349 TPN yang datang dari arah Jakarta. Sementara, mobil Toyota Avanza B 1882 UJZ yang tidak jauh dengan mobil Grand Max terkena imbas dari benturan keras tersebut. Enam orang dilaporkan tewas dalam kecelakaan tersebut.