Jumat 13 Sep 2013 09:55 WIB

Kebijakan Baru Biofuel Uni Eropa Ancam Industri Indonesia

Red: Nidia Zuraya
Biofuel (ilustrasi)
Biofuel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Parlemen Eropa pada Sidang Pleno yang diadakan di Strasbourg, Perancis menetapkan bahwa konsumsi biofuel Uni Eropa (UE) tidak boleh lebih dari enam persen dari total 10 persen konsumsi energi terbarukan yang digunakan UE untuk sektor transportasi pada 2020.

Dubes RI di Brussel Arif Havas Oegroseno di London, Jumat (13/9) menyebutkan salah satu sumber biofuel yang dikonsumsi sektor transportasi Uni Eropa adalah biodiesel yang diimpor dari Indonesia. Tercatat ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa pada 2012 mencapai 2,6 juta metrik ton.

Selain itu, Parlemen Eropa dalam sidangnya yang berlangsung Rabu (11/9) lalu membahas Indirect Land Use Change (ILUC) sebagai elemen dalam penghitungan jumlah emisi gas rumah kaca (GRK) dari biofuel. Banyak pihak menyampaikan keraguan, yang didorong oleh kurangnya data ilmiah untuk menentukan berapa emisi GRK yang muncul karena ILUC. Oleh karena itu, Parlemen Eropa memutuskan untuk membahas kembali isu-isu terkait dengan kebijakan baru Biofuel UE ini kemungkinan pada Sidang Pleno Parlemen Eropa 2015.

Dubes Havas yang hadir dalam Sidang Pleno Parlemen Eropa bertemu dengan beberapa anggota Parlemen Eropa. Corrine Lepage, anggota Parlemen Eropa dari Perancis, yang merupakan pelapor untuk kebijakan baru biofuel Uni Eropa menyampaikan dalam proses pengambilan keputusan, anggota Parlemen Eropa menerima petisi dan masukan dari berbagai kalangan yaitu industri, petani dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).