REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Jakarta baru saja melakukan pertemuan dengan aktivis dari Gerakan Nasional Anti-Miras di kantornya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (13/9). Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas rencana pembentukan peraturan daerah tentang pembatasan peredaran miras.
Ketua Balegda DKI Jakarta Triwisaksana (Sani) mengatakan, dalam pertemuan tersebut aktivis antimiras menyampaikan aspirasi terkait pentingnya kebijakan pembatasan peredaran miras di Jakarta.
Pada dasarnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta ini mendukung rencana penyusunan perda yang mengatur tentang penjualan miras. Namun, untuk menyusun perda tersebut, masih dibutuhkan kajian yang lebih dalam.
"Saya sarankan agar mereka membuat kajian yang lebih dalam terkait dampak miras terhadap generasi muda," ujar politisi dari PKS ini ketika dihubungi Republika.
Menurutnya, kapan perda tersebut bisa disahkan tergantung dari hasil kajian yang dilakukan oleh aktivis antimiras. Ia sendiri mengaku tidak memiliki target kapan perda tersebut akan terbit. "Belum ada target, ini baru penjajakan pertama," jelasnya.