REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan penyuapan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan di Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/9).
Staf Pusdiklat MA itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Mario C Bernardo. Selepas menjalani pemeriksaan sekitar empat setengah jam, Djodi keluar dari gedung KPK.
Ia ditanya seputar kaitannya dengan sosok S. Kuasa hukum Djodi, Jusuf Siletty, sebelumnya mengatakan kliennya itu menjadi perantara untuk mengantarkan uang pada S. Saat ditanya apakah S merupakan staf kepaniteraan MA, Djodi membenarkannya. "Iya, betul-betul," kata dia.
Djodi mengaku hanya jadi perantara mengambil dana untuk S. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai peran S dalam kasus yang menyeretnya. Ia juga mengaku tidak mengetahui uang itu akan mengalir ke mana lagi. "Belum tahu saya," ujar dia.
Pada Jumat ini, KPK tidak hanya mengagendakan pemeriksaan untuk Djodi. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suprapto. Dalam jadwal pemeriksaan, Suprapto disebut sebagai staf Kepaniteraan di MA.
Berdasarkan informasi, Suprapto tidak memenuhi panggilan. Djodi sempat ditanya apakah sosok S yang dimaksud adalah Suprapto. "Iya, Iya," kata dia.
Petugas KPK menangkap Djodi pada 25 Juli lalu di kawasan sekitar Monas, Jakarta. Petugas mengamankan uang sekitar Rp 78 juta dari tas Djodi. Uang itu diduga berasal dari Mario.
Pada hari yang sama, petugas KPK juga turut mengamankan Mario di kantor pengacara Hotma Sitoempoel and Associates di Jalan Martapura, Jakarta Pusat. Petugas KPK kemudian melakukan pengembangan dan menemukan kembali uang senilai Rp 50 juta di rumah Djodi.
Kuasa hukum Djodi mengatakan, pemberian uang itu bermula dari permintaan Mario untuk membantu penanganan kasus. Djodi kemudian meminta bantuan kepada orang di MA, yaitu S.
Atas permintaan itu, S menyatakan kesiapannya dan Djodi menginformasikan itu pada Mario. Tidak lama kemudian, S meminta Djodi untuk mengambil uang dari Mario.