REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta bakal mengeluarkan surat edaran larangan membawa kendaraan ke sekolah. Hal itu dilakukan demi mengurangi angka kecelakaan di kalangan remaja.
"Saat ini masih disusun. Kira-kira minggu depan sudah bisa diedarkan," ujar Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Agus Suradika, Jumat (13/9).
Menurut dia, larangan membawa kendaraan ke sekolah tersebut dibuat karena sebagian besar anak usia sekolah belum berhak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Karenanya, pemerintah ingin melindungi pelajar dari perbuatan yang melanggar hukum.
Menurutnya, di sejumlah sekolah seperti SMA 6 dan SMA 70 sudah menerapkan larangan membawa kendaraan bagi siswanya. Karenanya, dia berharap, dengan adanya surat edaran tersebut, sekolah-sekolah lain bisa menerapkan peraturan serupa.
Mengenai sanksi bagi siswa yang tetap membawa kendaraan, Agus mengatakan bahwa hal itu merupakan wewenang pihak kepolisian sebagai penegak kedisiplinan lalu lintas.
Meski demikian, katanya, apabila larangan membawa kendaraan sudah masuk dalam tata tertib sekolah, maka tentu siswa yang melanggar dapat dikenai sanksi sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, meski surat edaran resmi belum disebarkan, namun demikian pihaknya telah menyampaikan himbauan secara lisan kepada semua suku dinas untuk disampaikan kepada seluruh kepala sekolah.