REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah memberhentikan tiga kepala dan wakil kepala daerah yang namanya masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD maupun DPRD untuk Pemilu 2014.
"Sekarang sudah tiga (yang diberhentikan), sementara yang lain sudah saya surati. Saya sudah buat surat edaran ke seluruh kepala daerah untuk segera meminta DPRD terkait memproses pemberhentian," kata Gamawan ketika ditemui di Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat (13/9).
Sebelumnya, dua kepala daerah sudah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya karena mencalonkan diri sebagai anggota DPR, yaitu Walikota Tangerang Wahidin Hamid dan Walikota Padang Panjang Suir Syam, yang keduanya sudah habis masa jabatan pada 2013.
"Satu lagi yang sudah saya tanda tangani Wakil Gubernur NTB (Badrul Munir), sudah diberhentikan," ujar Gamawan.
Terkait adanya sejumlah pejabat daerah yang belum diberhentikan DPRD, meskipun sudah mengundurkan diri karena menjadi caleg, Gamawan mengatakan hal itu seharusnya segera disikapi oleh DPRD setempat.
"DPRD seharusnya punya rasa tanggung jawab, karena mereka sudah meminta berhenti kenapa tidak segera disidangkan pemberhentiannya," paparnya.
Sebanyak 10 kepala daerah dan wakil kepala daerah ditemukan terdaftar dalam DCT Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk Pemilu 2014. Sebagian besar belum memperoleh usul pemberhentian dari DPRD setempat.
Mereka adalah Wakil Gubernur NTB Badrul Munir (caleg DPD), Bupati Klungkung I Wayan Candra (caleg DPR), Bupati Belitung Darmansyah Husein (caleg DPR), Bupati Biak Yusuf Melianus Maryen (caleg DPR) dan walikota Padang Panjang Suir Syam (caleg DPR).
Selain itu ada pula Walikota Tangerang Wahidin Halim (caleg DPR), Walikota Kotamobagu Djelantik Mokodompit (caleg DPRD Kota Mobagu), Wakil Bupati Lombok Haerul Warisin (caleg DPR), Wakil Bupati Ogan Komering Ilir Engga Dewata Zainal (caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan), serta Bupati Nagekeo Johanes Samping Aoh (caleg DPR).
Sementara itu masih ada tiga kepala daerah yang belum juga diusulkan pemberhentiannya oleh DPRD bersangkutan, sedangkan sejumlah kepala daerah lain sudah diberhentikan sebelum penetapan DCT.