REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendukung Kebijakan Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan jam malam. Menurut Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud, Akhmad Jazidie, pihaknya saat ini sedang merumuskan pelaksanaan teknis kebijakan tersebut. Namun, kemungkinan dituangkan dalam peraturan daerah (Perda).
''Saya baru mau berbicara soal teknis pelaksanaannya. Tapi, saya kira kebijakan nanti pasti akan dituangkan dalam suatu peraturan. Katakanlah Perda yang mempunyai kekuatan memaksa,'' ujar Jazidie kepada Republika, Jumat (13/7).
Jazidie mengatakan, Kemendikbud selalu mendukung setiap upaya atau ikhtiar yang berujung pada pengembangan karakter dan penyempurnaan akhlak anak-anak peserta didik. ''Peran orang tua memang tak terbantahkan, tetapi faktanya orang tua saja belum cukup,'' katanya.
Oleh karena itu, kata dia, sistem penegakan aturannya harus dibangun. Sistem ini lah, yang akan menjamin sustainabilitas kebijakan yang mulia ini. ''Jika tidak, saya khawatir ini akan menjadi isu sesaat saja dan tentu sangat disayangkan kalau itu terjadi,'' katanya.
Menurut Jazidie, momentumnya saat ini memang sudah tepat. Tantangannya, sekarang adalah menjaga momentum ini untuk bisa terus berlanjut. ''Memang untuk itu diperlukan energi yang tidak kecil,'' katanya.
Belum genap sepekan lalu terjadi kecelakaan di Tol Jagorawi yang menewaskan enam orang. Putra bungsu Ahmad Dhani yang masih berusia 13 tahun Abdul Qodir Jaelani atau Dul menjadi penyebab kecelakaan tersebut setelah tertangkap basah mengendarai mobil setelah keluar pada jam malam.