REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Lima Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Cina karena diduga terlibat dalam tindak kejahatan penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kantor Biro Anti Penyelundupan Kota Guangzhou Provinsi Guangdong, Cina, pada September ini telah menahan lima WNI, seluruhnya wanita, yang diduga terlibat penyelundupan narkotika.
Kelima wanita itu ditangkap pihak otoritas hukum setempat dalam waktu yang berbeda, dalam kurun waktu kurang dari dua pekan yakni pada 26 Agustus, 1, 5, dan 7 September. Mereka ditangkap di Bandara Baiyun Internasional saat akan keluar meninggalkan Cina menuju Indonesia.
Terkait itu, Kedutaan Besar RI di Cina di Beijing, Sabtu, mengatakan akan memberikan bantuan kekonsuleran sepenuhnya agar kelima WNI wanita tersebut mendapatkan perlakuan yang layak serta bantuan hukum yang memadai, mengingat ancaman hukuman maksimal kejahatan narkoba di Cina adalah mati.
Perwakilan Pemerintah RI di Beijing juga kembali mengimbau WNI yang akan dan sedang bepergian ke Cina untuk mematuhi peraturan perundangan setempat, dan menghindarkan diri dari kejahatan dan/atau tindak pidana lainnya, terutama yang terkait dengan narkotika yang merupakan kejahatan berat dengan ancaman hukuman mati.
Sebagian besar WNI yang terlibat tindak kejahatan narkotika dan obat-obatan terlarang di Cina, berperan sebagai kurir dengan iming-iming imbalan uang yang besar serta dijanjikan akan mendapatkan 'perlindungan' penuh jika tertangkap pihak berwenang. Sindikat narkoba internasional yang beroperasi di Cina umumnya berasal dari negara-negara Afrika.