REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK--Jumat (13/9), menyatakan lembaga itu memerlukan informasi tambahan dari Suriah sebelum Damaskus dapat memperoleh keanggotaan penuh di Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW). PBB menekankan itu hanya lah prosedur hukum.
"Saya takkan memasuki ketentuan hukum mengenai itu. Itu hanya lah prosedur hukum," kata Farhan Haq, Wakil Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon. "Kadangkala perlu ada tambahan informasi."
Ketika ditanya apakah Suriah sekarang menjadi anggota OPCW, sebagaimana diklaim utusan negeri itu di PBB pada Kamis (12/9), Haq menjawab, "Itu tidak terjadi seketika. Tidak."
OPCW adalah lembaga pelaksana bagi Konvensi Senjata Kimia. Kesepakatan itu melarang negara peratifikasi konvensi untuk mengembangkan, memproduksi, menyimpan, memperoleh, mengirim atau mempertahankan senjata semacam itu.
"Proses telah dimulai," kata Haq, sebagaimana dilaporkan Xinhu. "Pada tahap ini, PBB mengontak Pemerintah Suriah guna memperoleh informasi lanjutan yang diperlukan sehingga kami dapat menuntaskan proses serah terima instrumen. Diperlukan waktu 30 hari hingga resmi (keanggotaan) resmi berlaku,"
Juru bicara tersebut juga mengatakan, "Pemerintah Suriah sudah menjelaskan bahwa bahkan sebelum itu Damaskus akan mematuhi semua ketentuan konvensi tersebut." Hanya ia tidak memberi perincian mengenai informasi tambahan yang diminta oleh PBB.