REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Divisi Pengawasan dan Monev Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Muhammad Ihsan mengatakan rencana pemberlakuan jam malam akan efektif jika melibatkan orang tua.
Menurut dia pengawasan orangtua terhadap anak dapat menjadi salah satu solusi pencegahan anak agar tidak bertindak yang melanggar peraturan atau hukum.
"Peran utama orang tua memastikan anak-anaknya tidak keluar rumah tanpa orang tua atau pendamping. Pun jika keluar lingkungan orang tua harus tetap mengawasi," ujar Ihsan dihubungi, Sabtu (14/9).
Ihsan menuturkan adanya wacana pemberlakuan jam malam merupakan salah satu upaya pencegahan yang dapat dilakukan orang tua dengan memberikan perhatian pada anak selama 24 jam.
KPAI, tuturnya menyambut baik adanya wacana jam malam tersebut yang tujuannya mencegah anak keluar rumah malam hari tanpa pendamping.
"Karena situasi di luar rumah saat malam hari berbahaya untuk anak, baik dia terancam menjadi korban atau menjadi pelaku kriminal," kata Ihsan.
Lebih lanjut Ihsan menyatakan rencana pemberlakuan jam malam merupakan usulan dari KPAI sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak (UUPA). Di mana pada pasal 3 dalam UUPA tersebut dijelaskan tujuan perlindungan anak adalah untuk mewujudkan anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Untuk mencapai tujuan tersebut maka perlindungan anak diprioritaskan pada upaya primer atau pencegahan.
"Jadi aturan jam malam ini bentuk pencegahan yang mengacu pada UUPA agar tercipta lingkungan yang protektif bagi anak," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Komnas Anak Samsul Ridwan menyebut rencana pemberlakuan jam malam pada pelajar merupakan kebijakan yang reaktif dan tidak akan efektif.
"Bagaimana seandainya seorang pelajar itu kebetulan sebagai anak jalanan? Atau pekerja lain yang beraktivitas dengan menggunakan jam malam?" kata Samsul
Samsul menambahkan agar tidak kontraproduktif dengan tujuan, yang dilakukan bukanlah dengan memberlakukan jam malam pada anak. Tapi dengan meningkatkan ketahanan keluarga dalam mengasuh dan mendidik anak.