Ahad 15 Sep 2013 08:05 WIB

Universitas Ternama Inggris Cabut Larangan Bercadar

Para peserta unjuk rasa antipelarangan cadar di muka umum. (ilustrasi)
Foto: AP
Para peserta unjuk rasa antipelarangan cadar di muka umum. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Salah satu perguruan tinggi terbesar di Inggris pada Jumat (13/9) mencabut larangan cadar bagi muslimah setelah ribuan orang menandatangani petisi untuk menentang aturan tersebut.

''Birmingham Metropolitan College mengatakan di Facebook akan mengubah kebijakan yang memungkinkan orang memakai penutup kepala tertentu dari pakaian pribadi yang mencerminkan nilai-nilai budaya mereka,'' sebut laporan Saudi Gazette seperti dikutip Mi’raj News Agency.

Perguruan tinggi di Birmingham, sebuah kota di Inggris yang memiliki populasi Muslim yang besar, sebelumnya mengatakan akan menerapkan penghapusan hoodies (kaos bertudung), topi dan kerudung sehingga wajah terlihat.

Aturan ini akan melarang pemakaian niqab. Yakni, cadar yang dikenakan oleh beberapa perempuan Muslim yang menutup segala sesuatu kecuali mata.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari Perdana Menteri David Cameron. Seorang juru bicara mengatakan bahwa Cameron percaya lembaga pendidikan harus mampu mengatur dan menegakkan kebijakan seragam sekolah mereka sendiri.

Tetapi, sekitar 9.000 orang menolak kebijakan pelarangan pemakaian cadar tersebut. Mereka menandatangani petisi yang dikoordinasi oleh National Union of Students (NUS) Kampanye Pelajar Hitam melawan aturan pelarangan cadar itu.

"Larangan ini merupakan pelanggaran yang lengkap terhadap hak untuk kebebasan beragama dan ekspresi budaya dan merupakan pelanggaran jelas hak perempuan untuk memilih," kata Aaron Kiely, pelajar kulit hitam NUS.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement