REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Wali Kota Tangerang Wahidin Halim kepada Pemerintah Kota Tangerang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Tangerang.
SK Mendagri tersebut menyatakan Wahidin diberhentikan secara hormat karena sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri sebagai wali kota.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Tangerang, Herry Rumawatine mengaku telah menerima SK tersebut pada 12 September 2013.
“SK Sudah kami terima yaitu memberhentikan dengan hormat Wahidin Halim sebagai wali kota dan menunjuk langsung Arief R. Wismansyah sebagai Plt wali kota,” paparnya pada Republika, Ahad (15/9).
Sehingga terhitung dari keluarnya SK tersebut maka semua kebijakan dan program menjadi kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) wali kota atau wali kota definitif.
Menurut Herry, SK tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah. Selanjutnya disampaikan kepada Mendagri untuk ditindaklanjuti. Apabila sebelumnya permohonan Wahidin sudah melalui rapat paripurna maka untuk penunjukan Plt wali kota tidak harus diparipurnakan.
Hal itu sesuai Undang – undang Nomor 32 Tahun 2012 tentang wali kota definitif dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012.
Atas mundurnya Wahidin, maka wakil wali kota Tangerang, Arief R. Wismansyah langsung menjadi wali kota definitif hingga 16 November 2013. Artinya, jabatan Plt wali kota sampai pelantikan wali kota periode 2013 – 2018 terpilih.