REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemkab Karawang akan menaikkan insentif bagi guru ngaji dan madrasah. Selama ini, upah guru tersebut hanya Rp 800 ribu per tahun.
Namun, mulai tahun depan naik jadi Rp 1,2 juta per tahun. Kenaikan insentif itu merupakan bentuk kepedulian pemkab terhadap nasib para guru ngaji dan madrasah.
Bupati Karawang Ade Swara, mengatakan, jumlah guru ngaji dan madrasah itu sangat banyak. Namun, yang tercatat di pemkab sekitar 10 ribuan. Mulai tahun depan, upah mereka akan naik. Seiring dengan ditambahnya alokasi anggaran untuk para guru ini.
"Tahun depan, kami alokasikan anggaran sebesar Rp 12 miliar," ujarnya, kepada Republika, Ahad (15/9).
Guru madrasah yang dimaksud, yaitu guru TPA, RA, MI, DTA, serta MTS. Para guru itu, merupakan yang belum diangkat jadi PNS. Jadi, upah mereka dibebankan ke APBD kabupaten. Begitu pula dengan guru ngaji. Selama ini, tidak ada anggaran khusus bagi upah mereka dari pemerintah pusat. Karenanya, pemkab membuat alokasi anggaran untuk upah mereka.
"Meskipun, upah mereka sampai saat ini masih jauh dari standar. Tapi, kenaikan ini merupakan bukti perhatian kami," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Karawang, Edy Yusuf, mengaku, selama ini memang tidak ada alokasi mengenai upah bagi guru madrasah dan guru ngaji nonPNS. Jadi, mereka mendapat upah dari anggaran pemkab.
"Upah mereka, biasanya diberikan setahun sekali," jelasnya.