REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua orang yang diduga terlibat penjualan dan pembuatan senjata ilegal ditangkap Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, keduanya berbagi tugas satu sebagai kolektor sejumlah pemesan dan seorang lagi menjadi pembuat senjatanya.
"Ada dua orang yang diamankan pada Minggu (15/09) sekitar pukul 15.00 di Ranca Ekek, Bandung, Jawa Barat atas inisial CS dengan AY," katanya, Senin (16/9).
CS (39 tahun), adalah orang yang menerima pesanan dari para pemesanan sejak beberapa tahun lalu. Ia yang memberikan pekerjaan untuk membuat senjata kepada AY (45).
Rikwanto menjelaskan, AY adalah pengrajin di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat, yang memiliki 'double job' yaitu sebagai perakit senjata ilegal. Jika mendapat pesanan dari CS, barulah AY ini membuat senjata tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua pucuk senjata genggam kaliber 9 mm jenis pistol, dua pucuk senpi genggam setengah jadi kaliber 9 mm, 28 peluru aktif kaliber kaliber 35 mm, satu set alat bor dan satu set kikir dari AY. Selain itu polisi juga menyita dua HP dan sebuah KTP atas nama CS.
Polisi meringkus keduanya atas sejumlah informasi dan pengungkapan yang berkaitan dengan pencarian dua DPO penembak anggota polisi di Cirende, Pamulang dan Pondok Aren. Rikwanto menyebut kedua tersangka itu memang berkaitan langsung dengan jual beli senpi ilegal baik pabrikan dan rakitan.
Keduanya juga akan dikenakan pasal 1 dan 2 UU Darurat RI no 12 tahun 1951 dan UU RI tahun 1936 tentang senjata api. ''Dengan ancaman 10 tahun penjara,'' kata Rikwanto mengakhiri.