REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kapolda Aceh Irjen Pol Herman Effendi menyerahkan penghargaan kepada dua petugas PT Angkasapura II atas keberhasilannya mengidentifikasi sabu-sabu seberat 3,7 kilogram di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.
"Penghargaan itu diberikan atas keberhasilannya dalam mengidentifikasi sabu-sabu melalui ex-tray Bandara Internasional SIM Blang Bintang," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes (Pol) Gustav Leo di Banda Aceh, Senin.
Penghargaan itu juga bertujuan kedepan agar hubungan kedua lembaga tersebut lebih meningkat lagi khususnya dalam upaya bersama pemberantasan narkoba, terutama yang masuk maupun akan keluar melalui bandara SIM, kata dia menambahkan.
Gustav juga menjelaskan, kejahatan narkoba di Aceh termasuk mengkhawatirkan, yakni ranking lima secara nasional dan sebagian besar adalah jenis sabu-sabu.
"Secara nasional kita masuk lima besar (ranking lima). Itu berarti Aceh saat ini tidak hanya dijadikan sebagai kejadian transit narkoba, tapi masuk juga sebagai daerah konsumsi," kata dia menambahkan.
Disebutkan, pihak Angkasapura II berhasil mengidentifikasi seberat 3,7 kilogram sabu-sabu dari ex-tray di Bandara Internasional SIM dengan tujuan Bandara Kualanamu, Provinsi Sumatera Utara yang merupakan milik salah seorang penumpang pesawat komersial.