Senin 16 Sep 2013 21:41 WIB

UUK Akui Adanya Sultan dan Pakualam 'Ground'

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Sri Sultan Hamengkubuwono X
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sri Sultan Hamengkubuwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Ketua Pansus Raperdais (Rancangan Peraturan Daerah Istimewa) DPRD DIY Esti Wijayati mengakui pada saat penjaringan aspirasi ke masyarakat banyak pertanyaan dan kegelisahan masyarakat yang berkaitan soal pertanahan terutama Sultan Ground dan Pakualaman Ground.

"Sebenarnya sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi bahwa dengan adanya UU Keistimewaan maka Kasultanan dan Kadipaten adalah badan hukum merupakan subyek hak yang memiliki hak milik, meliputi tanah keprabon dan keprabon, diakui adanya Sultan Ground dan Pakualam Ground," kata Esti kepada Republika, Senin (16/9). 

Dengan demikian Perda No. 3/1984 yang menyatakan rijksblad kasultanan dan pakualaman dihapus tidak berlaku lagi. "Sehingga dengan adanya UU Keistimewaan menghidupkan  Sultan Ground dan Pakualam Ground," tutur dia. 

Menurut dia, di dalam amanat UU Keistimewaan Yogyakarta. Kasultanan dan Kadipaten menjadi subyek kepemilikan, maka kasultanan dan kadipaten itu mempunyai hak untuk mengatur  tata ruang dan pertanahan Sultan Ground dan Pakualam Ground.

Dengan UUK

"Berkaitan dengan keresahan masyarakat yang menggunakan tanah Sultan Ground maupun Pakualam Ground, sudah dijawab oleh Gusti Hadi (red. Penghageng Sarta Kriya Kraton Yogyakarta KGPH Hadiwinoto) bahwa masyarakat jangan khawatir tanah Sultan Ground yang sudah dipakai masyarakat tetap bisa dipakai. Tanah tersebut  tidak akan ditarik untuk dipergunakan kraton," tuturnya.

Tetapi, dia menambahkan, kalau masyarakat mau melepaskan tanah kekancingan memang harus prosedural. karena ketika masyarakat menandatangani surat kekancingan itu kalau mau di-liyer (red.

dipindahtangankan) harus lapor dulu ke Kadipaten dan Kasultanan.

Esti berjanji pihaknya akan mengimplementasikan ke dalam Perdais dan memasukkannya ke dalam pasal-pasal, supaya benar-benar tidak terjadi kekhawatiran dan keresahan masyarakat.

"Intinya Gusti Hadi waktu menjawab pertanyaan masyarakat pada waktu penjaringan aspirasi di Kabupaten Bantul tadi (red. Senin,16/9), menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir. Tanah yang sudah dipakai masyarakat silahkan kalau mau dipakai oleh masyarakat, tetapi perlu diinventarisir kembali," ujarnya.

Esti mengungkapkan dulu banyak tanah Sultan Ground yang diperjualbelikan tanpa izin. Bahkan yang tidak berhak menjual pun menjual dan itu tanpa konfirmasi terhadap kasultanan. Padahal sebenarnya sudah sejak dulu diatur,  hanya kemudian masyarakat sendiri ada yang tidak mentaati aturan itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement