Senin 16 Sep 2013 21:54 WIB

Ini Jawaban Kalbe Farma Terkait Tuntutan Buruhnya

Rep: Rosita Budi Suryaningsih/ Red: Hazliansyah
Demo Buruh
Foto: ROL
Demo Buruh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kalbe Farma telah melakukan pertemuan sejumlah pertemuan bipartit terkait aksi mogok kerja sebagian kecil karyawannya sejak pekan lalu. Aksi mogok itu sendiri kemudian berkembang menjadi unjuk rasa serikat pekerja lainnya di kawasan industri Cikarang.

Corporate Secretary PT Kalbe Farma, Vidjongtius dalam keterangan tertulisnya yang diterima ROL, Senin (16/9) menyatakan, pertemuan dihadiri dan difasilitasi oleh pihak Disnaker Kabupaten Bekasi.

"Kalbe senantiasa mematuhi peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku, dan tidak pernah melakukan pelanggaran hak-hak normatif karyawan yang ditetapkan Pemerintah," kata Vidjongtius.

Mogok kerja karyawan ini dimulai dari permintaan segelintir karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kalbe yang menuntut adanya kenaikan tambahan upah di atas ketentuan normatif. Pemogokan ini  kemudian berkembang menjadi tuntutan lain seperti pengangkatan karyawan outsourcing menjadi karyawan tetap dan pembangunan masjid.

Vidjongtius mengatakan, pihaknya dalam menjalankan proses pengupahan selalu mengikuti peraturan dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Saat ini Kalbe sudah tidak mempekerjakan tenaga outsourcing pada core business kami di bidang farmasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, upah minimum terendah yang diberikan Kalbe sudah mengikuti upah normatif yang ditetapkan oleh Pemerintah, masih ditambah lagi dengan uang makan dan uang transport yang sudah disesuaikan dengan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sejak bulan Juli 2013, serta beberapa tunjangan lainnya. 

Meskipun di kawasan industri setempat terdapat fasilitas ibadah berupa masjid, Kalbe juga sudah menyediakan musholla di semua lini produksi di setiap lantai.

"Kalbe sampai saat ini tetap memberikan pelayanan kebutuhan obat-obatan kepada masyarakat," tambahnya.

Vidjongtius menegaskan, pihaknya akan terus mengupayakan penyelesaian secepatnya dengan tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement