REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus simulator SIM yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo.
KPK telah menyerahkan memori bandingnya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (13/9) lalu. "Kita telah menyerahkan memori bandingnya pada Jumat (13/9) lalu," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9).
Sebelumnya, KPK menyatakan resmi melakukan banding terhadap putusan majelis hakim terhadap terdakwa Djoko Susilo pada Senin (9/9) lalu. Pasalnya, hari itu merupakan hari terakhir untuk menyampaikan keputusan KPK terhadap putusan tersebut kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Keputusan pimpinan KPK ini setelah mempelajari putusan hakim yang dijatuhkan kepada jenderal bintang dua itu pada 3 September 2013 lalu. Menurutnya, ada beberapa alasan yang menyebabkan pimpinan KPK untuk mengajukan banding terhadap putusan Djoko Susilo.
Alasan pertama karena putusan vonis hukum kepada Djoko Susilo kurang dari 2/3 dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Selain itu, tuntutan terkait dengan pencabutan hak memilih dan dipilih juga tidak dikabulkan majelis hakim, termasuk tidak dikabulkannya pembayaran uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.
Untuk tujuh hari pertama usai putusan vonis hukuman untuk Djoko Susilo, KPK memang diberikan waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menyatakan banding atau tidak. Jika menyatakan banding, KPK diberikan waktu selama 14 hari usai putusan vonis untuk menyerahkan memori banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sendiri telag memutuskan vonis untuk Irjen Djoko Susilo dengan hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Djoko Susilo dengan hukuman 18 tahun penjara.