REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus simulator SIM yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo.
KPK telah menyerahkan memori bandingnya ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (13/9) lalu. "Kita telah menyerahkan memori bandingnya pada Jumat (13/9) lalu," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9).
Sebelumnya, KPK menyatakan resmi melakukan banding terhadap putusan majelis hakim terhadap terdakwa Djoko Susilo pada Senin (9/9) lalu. Pasalnya, hari itu merupakan hari terakhir untuk menyampaikan keputusan KPK terhadap putusan tersebut kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Keputusan pimpinan KPK ini setelah mempelajari putusan hakim yang dijatuhkan kepada jenderal bintang dua itu pada 3 September 2013 lalu. Menurutnya, ada beberapa alasan yang menyebabkan pimpinan KPK untuk mengajukan banding terhadap putusan Djoko Susilo.