REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris komite konvensi calon presiden (capres) Partai Demokrat Suaedy Marasabessy mengatakan, pihaknya belum memikirkan soal gratifikasi yang mungkin menjerat pejabat negara peserta konvensi.
Menurutnya, komite akan mengkaji kembali persoalan dana bantuan bagi pejabat negara yang menjadi peserta konvensi. "Wah iya..iya saya kok kami tidak kepikiran bantuan dana bisa masuk gratifikasi," kata Suaedy ketika dihubungi Republika, Selasa (17/9).
Suaedy mengakui dalam aturan yang dibuat komite konvensi para peserta memang dibolehkan menerima bantuan dana dari pihak luar. Asalkan, imbuhnya, dana itu berasal dari sumber yang halal. "Boleh asal sumbernya halal. Tapi nanti kami akan bahas," ujarnya.
Dari sembilan butir aturan pelaksanaan konvensi terdapat klausul yang memperbolehkan peserta konvensi menerima dana bantuan dari donatur. Klausul itu terdapat dalam poin ketujuh.
"Peserta konvensi tidak dipungut biaya dalam semua kegiatan yang dilaksanakan komite konvensi. Biaya ditanggung komite konvensi. Biaya konvensi harus berasal dari sumber yang sah dan halal. Biaya untuk kegiatan kandidat di luar yang diselenggarakan komite konvensi disediakan kandidat sendiri dan diwajibkan berasal dari sumber-sumber yang sah dan halal," kata Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat, Jero Wacik saat membacakan sembilan aturan pelaksanaan konvensi, Ahad (11/8) lalu.