REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan selama tiga jam terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rahmany sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Dalam pemeriksaan, Fuad diperlihatkan rekaman saat rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Banyak hal yang saya dengar dalam pertemuan itu, saya tadi didengarkan lagi rekamannya (rapat KSSK), saya sudah lupa (isi rapatnya)," kata Fuad Rahmany yang ditemui usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9).
Fuad mengaku hanya diperdengarkan rekaman rapat sebanyak satu kali. Pasalnya rapat berlangsung lama sekitar tiga jam. Ia pun menjelaskan rekaman rapat tersebut sesuai dengan yang ia ketahui.
Dalam rapat, ia menjelaskan yang hadir yaitu ada pihak dari Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ia mengakui di antara banyaknya peserta rapat juga di antaranya ada Boediono yang saat itu sebagai Gubernur BI dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga sebagai Ketua KSSK.
Saat ditanya apakah dalam rapat juga hadir tersangka dalam kasus Century, Budi Mulya yang saat itu sebagai Deputi Gubernur BI, ia mengaku lupa. Pasalnya saat rapat dihadiri oleh banyak orang dari sejumlah lembaga.
"Saya tidak ingat karena terlalu banyak," kelit mantan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BPPM-LK).