REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie menyatakan peristiwa penyerbuan dan pengrusakan kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok merupakan bentuk teror terhadap negara.
''Ini teror terhadap negara. Polisi harus menindak tegas pelaku dan aktor intelektualnya,'' kata Jimly di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (18/9).
''Polisi seharusnya dapat menjaga keamanan seluruh kegiatan penyelenggara negara dan fasilitas negara,'' ujar Ketua DKPP ini. ''Jangan dibiarkan peristiwa ini terjadi, tindak tegas dan diproses hukum para pelakunya agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa,'' tegas Jimly.
Menurut Jimly, jika peristiwa ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi masa depan penegakan hukum dan juga akan meruntuhkan kewibawaan negara.
Menurut catatan Republika, fenomena kekerasan dan pengrusakan memang kerap terjadi di persidangan. Selain peristiwa perusakan kantor PN Depok,pernah terjadi perusakan kantor PN Temanggung oleh massa lantaran tidak puas putusan lima tahun penjara bagi terdakwa penistaan agama, Antonius Richmond Bawengan.