Rabu 18 Sep 2013 15:19 WIB

Ombudsman Buka Posko Pengaduan CPNS 2013

Rep: Lingga Permesti/ Red: Djibril Muhammad
Tes CPNS, ilustrasi
Tes CPNS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kerap diwarnai keluhan baik berupa pungutan, tidak transparannya informasi, dugaan jual beli kursi dan diskriminasi.

Untuk mengantisipasi tersebut, Ombudsman RI dan seluruh kantor perwakilan yang berada di 28 provinsi membuka pos pengaduan rekrutmen CPNS.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jabar Haneda Sri Lastoto mengatakan, posko pengaduan ini sebagai sarana untuk mengumpulkan keluhan masyarakat terkait dengan penerimaan CPNS 2013. Ombudsman akan menindaklanjuti keluhan sesuai tugas, wewenang dan fungsi Ombudsman RI.

"Kita mengantisipasi orang yang memanfaatkan momen ini, bisa jadi dari dalam dan luar instansi yang membuka penerimaan CPNS," kata dia, Rabu (18/9).

Kemudian, ujar dia, Ombudsman akan melakukan pencatatan, pengidentifikasian dan analisis setiap laporan yang masuk dan memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.

"Masyarakat jangan melakukan pola-pola yang lama dengan berani membayar sekian. Karena bisa jadi CPNS yang lolos karena hal tersebut melakukan berbagai cara untuk mengembalikan modal," kata dia.

Untuk metode pemantauan akan dilakukan secara aktif dan pasif. Secara aktif Ombudsman mempunyai kewenangan untuk melakukan investigasi atas inisiatif sendiri dan pasif dengan membuka Pos Pengaduan Rekrutmen CPNS ini.

"Posko ini akan berkoordinasi dengan Panitia Seleksi Nasional dan Daerah dengan komponen masyarakat sipil lainnya," kata dia.

Pemantauan dan pembukaan pos pengaduan ini dibuka sejak 16 September sampai Desember 2013. Ombudsman RI, kata dia, mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk ikut memantau proses rekrutmen CPNS agar lebih transparan, akuntabel dan minim KKN.

"Kami juga sangat mengapresiasi usaha KemenPAN RB yang sejak tahun lalu mengubah sistem rekrutmen lebih transparan. Sehingga, ke depan PNS adalah orang-orang yang memiliki integritas sesuai bidangnya,"kata dia.

Masyarakat, ungkapnya, dapat memantau dan melaporkan dugaan pelanggaran atau KKN melalui Ombudsman RI Jabar di Jalan Kebomwaru Utara I, Garut Governance Watch, dan Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya.

Ia mengungkapkan, tugas pengawasan juga menjadi tugas bersama masyarakat agar pengawasan lebih efektif dan praktik penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah.

"Dengan partisipasi aktif masyarakat, penyelenggaraan CPNS bebas dari KKN. Sebelum ini saja ada laporan seorang dosen yang dinyatakan lulus kemudian dianulir. Dengan ini pengawasan bisa lebih bisa dipantau," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement