Rabu 18 Sep 2013 16:03 WIB

Mantan Rektor UI Akui Periksa Laporan Tahunan Proyek Perpustakaan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
 Mantan Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).  (Republika/ Wihdan)
Mantan Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Rektor Universitas Indonesia (UI), Gumilar Rusliwa Somantri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan instalasi IT di Perpustakaan UI.

Gumilar menjadi saksi untuk tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid (TN).

"Ya, mantan Rektor UI diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).

Gumilar memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Ia tiba di Gedung KPK pada pukul 10.45 WIB. Ia terlihat memakai baju kemeja biru polos berlengan panjang. Ia mengaku terlambat memenuhi panggilan yang seharusnya dijadwalkan pemeriksaannya pada pukul 10.00 WIB.