Rabu 18 Sep 2013 16:37 WIB

Panwaslu Desak KPU Tentukan Zona Pemasangan Baliho

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sleman mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segara menentukan zona pemasangan baliho.

Lantaran Peraturan KPU No 15/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye akan segera diberlakukan pada 27 September.

Ketua Panwaslu Kabupaten Sleman, Sutoto Jatmiko, mengatakan apabila penentuan lokasi pemasangan baliho telah diputuskan, maka panwaslu bisa mengetahui alat peraga mana yang melanggar.

"Ini yang kita desak, KPU bersama pemda agar segera menentukan zona," kata Sutoto.

Ia menambahkan, dalam peraturan KPU pemasangan baliho atau papan reklame parpol hanya diperbolehkan satu unit untuk satu desa atau kelurahan.

"Dengan ketentuan, baliho parpol hanya memuat informasi nomor, tanda gambar parpol dan atau visi misi program, jargon dan foto pengurus parpol yang bukan caleg DPR dan DPRD," katanya menambahkan.

Sementara itu, calon anggota DPD dapat memasang baliho satu unit untuk satu desa. Dan bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh parpol dan calon anggota DPD pada wilayah yang ditetapkan.

Anggota KPU Sleman, Hazwan Iskandar Jaya, mengatakan, untuk menentukan wilayah yang dapat dipasang alat peraga, KPU akan berkoordinasi dengan Pemkab. "Kita akan akan koordinasi dengan pemkab dalam minggu ini," katanya.

Menurut dia, zona pemasangan alat peraga tersebut akan terbagi menjadi beberapa tingkatan yakni kabupaten, kecamatan dan desa. Sementara itu, untuk jalan-jalan kabupaten telah diatur dalam peraturan bupati.

"Tapi apabila ada kemungkinan lain bisa kita tetapkan menjadi zona pemasangan alat peraga kampanye di tingkat kabupaten," katanya menambahkan.

Wilayah pemasangan alat peraga tersebut nantinya akan ditetapkan sebelum 27 September. Menurut dia, alat peraga kampanye luar ruang menjadi masalah yang krusial.

Sebab, untuk pemasangan baliho dan papan reklame parpol hanya dapat dilakukan satu unit untuk satu desa. Dan bagi caleg dapat memasang foto dalam bentuk spanduk yang hanya diperbolehkan dipasang satu unit dalam satu wilayah.

Meskipun begitu, Hazwan mengatakan terdapat berbagai macam media kampanye. Seperti kartu nama, stiker, poster, dan leaflet. Selain itu, caleg juga diperbolehkan berkampanye. Namun, dengan jumlah peserta yang terbatas, yakni maksimal 250.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement