Rabu 18 Sep 2013 19:36 WIB

REI Anggap Kebijakan BI Soal Larangan KPR Inden Kontraproduktif

Rep: Satya Festiani/ Red: Djibril Muhammad
Gedung Bank Indonesia
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gedung Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Real Estat Indonesia (REI) menganggap kebijakan Bank Indonesia (BI) mengenai larangan inden untuk kredit pemilikan rumah (KPR) kedua membahayakan. Hal tersebut dianggap dapat mematikan usaha para pengembang.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI, Setyo Maharso, mengatakan aturan ini dikeluarkan pada waktu yang tidak tepat karena tren pertumbuhan sektor properti diperkirakan melambat akibat kondisi ekonomi yang kurang stabil.

"Jika BI melakukan pengetatan maka tujuan BI untuk mengerem laju pertumbuhan properti malah kontraproduktif," ujar Setyo, Rabu (18/9).

Ia juga menilai transaksi di sektor properti didominasi KPR. Pengetatan pada KPR dikhawatirkan akan membuat usaha para pengembang terpukul karena naiknya harga bahan bangunan dan upah tukang. "Kebijakan dapat mematikan usaha para pengembang," ujar dia.