Kamis 19 Sep 2013 08:09 WIB

Polisi Bisa 'Jemput Bola' Pacar Dul

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Fernan Rahadi
Abdul Qodir Jaelani atau Dul
Foto: beritajakarta.com
Abdul Qodir Jaelani atau Dul

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Aparat kepolisian masih melakukan sejumlah pemeriksaan terkait kasus kecelakaan Tol Jagorawi KM 8, beberapa waktu lalu. Belasan saksi sudah mewarnai pemeriksaan, termasuk orang tua Abdul Qodir Jaelani (AQJ/Dul) yang sudah menjadi tersangka. Pekan ini pihak kepolisian berencana memeriksa pacar Dul, AF.

''Teknisnya seperti apa nanti penyidik yang tentukan,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Kamis (19/9).

Menurut Rikwanto, sama seperti AQJ, AF juga berstatus di bawah umur. Makanya, lokasi pemeriksaan sendiri bergantung dari penyidik apakah akan dilakukan di kantor polisi ataupun dengan 'jemput bola' mendatangi rumah AF.

Rikwanto melanjutkan, dalam pemeriksaannya nanti pun, AF bisa didampingi oleh orangtuanya, pemerhati anak, atau kuasa hukumnya. ''Ini dilakukan karena yang bersangkutan masih di bawah umur,'' katanya.

Sementara itu, Rikwanto mengatakan, pemeriksaan tidak menutup akses bertambahnya saksi. Jika ada saksi-saksi lain yang tahu kejadian sebelum dan sesudah kecelakaan, polisi akan melakukan pemeriksaan.

Ini untuk mendukung penambahan informasi peristiwa kecelakaan tersebut, pasalnya polisi belum dapat memeriksa AQJ. ''Kita kordinasi setiap hari ke dokter, belum ada keterangan dokter dia sembuh,'' katanya.

Diketahui, mobil yang dikendarai putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13 tahun), mengalami kecelakaan. Mobil jenis Lancer B 80 SAL datang dari arah Bogor dan menabrak pagar pemisah Tol, sehingga masuk jalur berlawanan.

Lancer itu juga menabrak Daihatsu Grand Max 1349 TPN yang datang dari arah Jakarta. Sementara, mobil Toyota Avanza B 1882 UJZ yang tidak jauh dengan mobil Grand Max terkena imbas dari benturan keras tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement