REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), sosialisasikan masalah hukum kepada aparat desa yang akan menerima bantuan dana proyek peningkatan infrastruktur pedesaan (PPIP).
Sebab, bantuan ini rawan penyelewengan. Sehingga, para penerimanya harus diberi pendidikan tentang hukum.
Kasi Intelijen Kejari Purwakarta, Dandeni Herdiana, mengatakan, soalisasi ini diharapkan bisa memberikan pengetahuan hukum bagi penerima bantuan. Sehingga, bantuan itu bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
"Selain dari kami, pihak kepolisian juga akan memberikan pemahaman soal hukum," ujarnya, kepada Republika, Kamis (19/9).
Dandeni mengaku, bantuan PPIP ini rawan penyelewengan. Bantuan yang bersumber dari APBN ini, bisa jadi bancakan banyak pihak. Apalagi, uang yang digelontorkan cukup besar. Yakni Rp 250 juta per desa.